Jumat, 04 September 2015

Meraih Kemerdekaan Hakiki



Meraih Kemerdekaan Hakiki
Pada hari Senin tanggal 17 Agustus, Indonesia merayakan HUT RI yang ke-70. Hampir di seluruh pelosok negeri ini merayakannya, dari tingkat Negara sampai tingkat RT, baik dalam bentuk upacara peringatan HUT RI sampai ke perlombaan yang diadakan di kampung-kampung. 
Memang Indonesia sudah terbebas dari penjajahan secara fisik yakni tanpa kontak senjata. Namun, Indonesia ternyata hingga saat ini masih terperangkap dalam penjajahan gaya baru yakni penjajahan tanpa kontak fisik. Artinya, saat ini Indonesia masih belum sepenuhnya merdeka secara hakiki.
Penjajahan gaya baru ini (neoimperialisme) adalah penjajahan melalui kontrol serta menanamkan pengaruh ekonomi, politik, pemikiran, budaya, hukum dan hankam atas wilayah yang dijajah. Namun, tujuan akhirnya adalah sama, yaitu mengalirkan kekayaan itu ke Negara penjajah.
Termasuk Indonesia adalah contoh yang nyata atas terjajahnya gaya baru ini. Melalui hutang luar negeri baik itu terhadap IMF, World Bank, ADB, USAID, dan sebagainya, menjadikan kebijakan dan pembuatan aturan (UU) di negeri ini masih ada campur tangan dari pihak mereka baik draft (rancangannya) yang melalui program utang, bantuan teknis, dan lainnya.
Akibatnya, lahirlah banyak UU dan kebijakan pemerintah yang bercorak neoliberal yang pro terhadap swasta dan merugikan rakyat banyak. Anggota DPR dari fraksi PDIP mengatakan, bahwa 76 UU Indonesia adalah pesanan atau UU yang dibuat asing. UU yang bercorak liberal itu hakikatnya melegalkan penjajahan baru atas negeri ini. Akibatnya, banyak sekali UU yang melegalkan swasta terhadap pengusaan sumberdaya alam, salah satu contoh adalah PT Freeport yang telah mengeruk kekayaan emas di bumi Papua.
Di sisi lain, juga lahir banyak kebijakan neoliberal yang meminimalkan peranan pemerintah dalam mengurusi rakyat. Contohnya seperti BPJS yang megesampingkan peran pemerintah dalam pelayanan kesehatan terhadap rakyat. Padahal, jelas-jelas pemenuhan kesehatan, pendidikan dan keamanan merupakan tanggungjawab pemerintah terhadap rakyatnya yang harus dipenuhi.
Kemerdekaan Hakiki
Dengan banyaknya UU yang melanggengkan kepentingan asing di Indonesia, berarti kita masih terjajah oleh mereka dan senantiasa menghambakan diri pada mereka dengan kata lain kita belum merdeka.
Kemerdekaan hakiki adalah saat manusia bebas dari segala bentuk penjajahan, eksploitasi, dan penghambaan terhadap sesama manusia. Mewujudkan kemerdekaan hakiki itu merupakan misi dari Islam. Islam diturunkan oleh Allah SWT. untuk menghilangkan segala bentuk penjajahan, eksploitasi dan penghambaan terhadap sesama manusia di muka bumi ini. Apalagi penindasan tersebut merupakan penindasan bangsa kafir terhadap negeri muslim.
Padahal Allah SWT. telah melaknat bagi siapa saja yang menghambakan diri terhadap sesama manusia karena sejatinya menghambakan diri hanyalah kepada Allah semata. Dan Allah memberi jaminan bagi orang yang menghambakan diri kepada-Nya, bahwa akan dianugerahkannya penghidupan yang layak, serta sebaliknya bagi yang menghambakan diri kepada selain-Nya, maka Allah menghendaki penghidupan yang sempit.
Di sinilah Islam datang untuk membebaskan manusia dari segala bentuk penghambaan kecuali penghambaan hanya kepada Allah SWT., serta untuk membebaskan manusia dari kesempitan dunia akibat penerapan aturan buatan manusia menuju kelapangan dunia.
Sebagian makna kemerdekaan yang sudah diraih negeri ini dan penduduknya semestinya dilanjutkan dengan sekuat tenaga untuk mewujudkan kemerdekaan hakiki. Caranya yaitu dengan menerapkan seluruh hukum dan aturan Allah yakni syariah Islam_bukan hukum buatan manusia yang sarat akan kepentigan manusia. Dengan menerapkan hukum Allah tersebut, hanya bisa diwujudkan di bawah sistem Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian. Dengan itu, maka kemerdekaan hakiki bisa diwujudkan dan kelapangan dunia bisa dirasakan oleh seluruh rakyat.
Wallaahu a’lam bi ash-shawaab []