Meraih
Kemerdekaan Hakiki
Pada hari Senin tanggal
17 Agustus, Indonesia merayakan HUT RI yang ke-70. Hampir di seluruh pelosok
negeri ini merayakannya, dari tingkat Negara sampai tingkat RT, baik dalam
bentuk upacara peringatan HUT RI sampai ke perlombaan yang diadakan di kampung-kampung.
Memang Indonesia sudah
terbebas dari penjajahan secara fisik yakni tanpa kontak senjata. Namun,
Indonesia ternyata hingga saat ini masih terperangkap dalam penjajahan gaya
baru yakni penjajahan tanpa kontak fisik. Artinya, saat ini Indonesia masih
belum sepenuhnya merdeka secara hakiki.
Penjajahan gaya baru
ini (neoimperialisme) adalah
penjajahan melalui kontrol serta menanamkan pengaruh ekonomi, politik,
pemikiran, budaya, hukum dan hankam atas wilayah yang dijajah. Namun, tujuan
akhirnya adalah sama, yaitu mengalirkan kekayaan itu ke Negara penjajah.
Termasuk Indonesia
adalah contoh yang nyata atas terjajahnya gaya baru ini. Melalui hutang luar
negeri baik itu terhadap IMF, World Bank,
ADB, USAID, dan sebagainya, menjadikan kebijakan dan pembuatan aturan (UU) di
negeri ini masih ada campur tangan dari pihak mereka baik draft (rancangannya) yang melalui program utang, bantuan teknis,
dan lainnya.
Akibatnya, lahirlah
banyak UU dan kebijakan pemerintah yang bercorak neoliberal yang pro terhadap
swasta dan merugikan rakyat banyak. Anggota DPR dari fraksi PDIP mengatakan,
bahwa 76 UU Indonesia adalah pesanan atau UU yang dibuat asing. UU yang
bercorak liberal itu hakikatnya melegalkan penjajahan baru atas negeri ini.
Akibatnya, banyak sekali UU yang melegalkan swasta terhadap pengusaan
sumberdaya alam, salah satu contoh adalah PT Freeport yang telah mengeruk
kekayaan emas di bumi Papua.
Di sisi lain, juga
lahir banyak kebijakan neoliberal yang meminimalkan peranan pemerintah dalam
mengurusi rakyat. Contohnya seperti BPJS yang megesampingkan peran pemerintah
dalam pelayanan kesehatan terhadap rakyat. Padahal, jelas-jelas pemenuhan
kesehatan, pendidikan dan keamanan merupakan tanggungjawab pemerintah terhadap
rakyatnya yang harus dipenuhi.
Kemerdekaan
Hakiki
Dengan banyaknya UU
yang melanggengkan kepentingan asing di Indonesia, berarti kita masih terjajah
oleh mereka dan senantiasa menghambakan diri pada mereka dengan kata lain kita
belum merdeka.
Kemerdekaan hakiki
adalah saat manusia bebas dari segala bentuk penjajahan, eksploitasi, dan
penghambaan terhadap sesama manusia. Mewujudkan kemerdekaan hakiki itu merupakan
misi dari Islam. Islam diturunkan oleh Allah SWT. untuk menghilangkan segala
bentuk penjajahan, eksploitasi dan penghambaan terhadap sesama manusia di muka
bumi ini. Apalagi penindasan tersebut merupakan penindasan bangsa kafir
terhadap negeri muslim.
Padahal Allah SWT. telah
melaknat bagi siapa saja yang menghambakan diri terhadap sesama manusia karena
sejatinya menghambakan diri hanyalah kepada Allah semata. Dan Allah memberi
jaminan bagi orang yang menghambakan diri kepada-Nya, bahwa akan
dianugerahkannya penghidupan yang layak, serta sebaliknya bagi yang
menghambakan diri kepada selain-Nya, maka Allah menghendaki penghidupan yang
sempit.
Di sinilah Islam datang
untuk membebaskan manusia dari segala bentuk penghambaan kecuali penghambaan
hanya kepada Allah SWT., serta untuk membebaskan manusia dari kesempitan dunia
akibat penerapan aturan buatan manusia menuju kelapangan dunia.
Sebagian makna
kemerdekaan yang sudah diraih negeri ini dan penduduknya semestinya dilanjutkan
dengan sekuat tenaga untuk mewujudkan kemerdekaan hakiki. Caranya yaitu dengan
menerapkan seluruh hukum dan aturan Allah yakni syariah Islam_bukan hukum
buatan manusia yang sarat akan kepentigan manusia. Dengan menerapkan hukum
Allah tersebut, hanya bisa diwujudkan di bawah sistem Khilafah Rasyidah yang
mengikuti manhaj kenabian. Dengan
itu, maka kemerdekaan hakiki bisa diwujudkan dan kelapangan dunia bisa
dirasakan oleh seluruh rakyat.
Wallaahu
a’lam bi ash-shawaab []