Jumat, 25 Maret 2016

LGBT MEREBAK SYARI’AH BERTINDAK



LGBT MEREBAK
SYARI’AH BERTINDAK

Allah swt. merupakan Tuhan Semesta Alam yang menciptakan alam semesta, manusia dan kehidupan. Allah menciptakan manusia secara sempurna dengan menganugerahkan potensi hidup berupa naluri dan akal. Sehingga pada hakikatnya, kehidupan manusia di muka bumi ini tidak terlepas dari kebutuhan jasmani (hajatul udwiyah) dan naluri (gharizah). Secara alamiahnya potensi manusia berupa naluri terbagi menjadi tiga bagian yaitu naluri tadayyun (mensucikan sesuatu), naluri baqa (mempertahankan diri) dan naluri nau’ (berkasih sayang).
Dalam hal berkasih sayang atau gharizah nau’, merupakan salah satu naluri yang selalu melekat dan tidak terpisahkan pada diri manusia. Namun kebanyakan manusia, tidak dapat menyalurkan naluri berkasih sayang tersebut secara benar dan tepat. Banyak di kalangan para remaja yang menyalurkan naluri nau dengan mencintai lawan jenis, sesama jenis dan mencintai makhluk lainnya. Penyaluran tersebut banyak dilakukan melalui pacaran dan bahkan baru-baru ini marak melalui LGBT (Lesby, Gay, Biseksual dan Transgender). Padahal, Allah menciptakan potensi naluri tersebut dibarengi dengan potensi akal agar manusia dapat memilih dan mengatur penyaluran nalurinya secara benar dan tepat.
Virus LGBT (Lesby, Gay, Biseksual dan Transgender) merupakan bentuk penyaluran naluri nau/berkasih sayang yang menyimpang. Sebenarnya virus LGBT tersebut merupakan makar barat atau program barat untuk menghancurkan kaum muslimin, bahkan barat atau asing sengaja menggelontorkan dana untuk mendukung LGBT ini agar mendunia, seperti PBB yang disebut-sebut sebagai organisasi keamanan dunia tetapi sangat berperan dalam mengembangkan virus LGBT ini. Selain itu, banyak organisasi asing lainnya yang berperan dalam merebaknya LGBT, disebutkan bahwa “Badan PBB United Nations Development Programme (UNDP) menganggarkan 8 juta AS (sekitar Rp 108 miliar) untuk mendukung komunitas lesby, gay, biseksual dan transgender (Jakarta: republika.co.id). LGBT sengaja  disusupi ke negara-negara Islam termasuk Indonesia agar virus ini menyebar dan mendarah daging di Indonesia.
LGBT ini sejalan dengan program Barat yakni untuk menurunkan populasi manusia khususnya kaum muslimin atau biasa disebut depopulasi. Dengan membiarkan virus ini menyebar dan bahkan terdapat dalang di balik merebaknya virus LGBT ini membuktikan bahwa sistem kehidupan saat ini tidak mampu menjaga keutuhan dan kemurnian potensi manusia dari setiap lini, membiarkan dan melegalkan LGBT berkembang sehingga akan merusak tatanan masyarakat. Apalagi yang lebih menghawatirkan virus tersebut sudah masuk ke lembaga pendidikan formal seperti universitas-universitas di Indonesia. Bahkan, universitas tersebut memfasilitasi mahasiswa untuk menyalurkan naluri nau’ melalui LGBT. Menurut Ilmi Amalia seorang ahli psikologi menyebutkan  “Banyak riset LGBT masuk dalam lingkungan kampus”. Ini merupakan hal yang jelas-jelas salah dan akan menodai citra pendidikan Indonesia, lebih dari itu akan menghancurkan kualitas generasi penerus bangsa.
Program depopulasi Barat melalui LGBT akan berdampak pada minimnya atau menurunnya generasi muslim. Dengan melegalkan pernikahan sejenis maka tidak akan ada kelahiran sehingga akan terjadi penurunan populasi dengan kata lain akan memangkas generasi kaum muslim. Maka, program ini secara tidak langsung akan menghancurkan elemen dan tatanan keluarga yang seharusnya tujuan dari berumah tangga adalah memperbanyak keturunan sebagai generasi muslim penerus bangsa yang cemerlang.
Azab Allah SWT terhadap Pelaku LGBT
Fenomena berkasih sayang terhadap sesama jenis (LGBT) sebenarnya sudah ada ketika zaman nabi Luth a.s. Sebagaimana Allah terangkan dalam al Quran:
 
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (TQS. Al ‘Araf: 80 – 81)
Dalam sebuah hadist pun dikatakan, Rasulullah saw bersabda:
“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Dan janganlah seorang laki-laki memakai satu selimut dengan laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita memakai satu selimut dengan wanita lain” (HR. Imam Muslim, At-Tirmidzi dan Abu Daud)
Berdasarkan hadist nabi di atas menunjukkan bahwa Islam melarang interaksi sesama jenis yang dapat menimbulkan atau mendekati terhadap fenomena LGBT. Allah pun sangat murka terhadap para pelaku LGBT, hal ini ditunjukkan bagaimana Allah swt menghukum kaum Nabi Luth yang melakukan penyimpangan dengan azab yang sangat besar dan dahsyat, membalikan tanah tempat tinggal mereka, dan diakhiri hujanan batu yang menghanguskan mereka, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Hijr ayat 74:
 
“Maka kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras”
Pandangan Islam
Allah swt. tidak semata-mata menciptakan manusia beserta nalurinya tanpa seperangkat aturannya. Maka Islam memandang naluri berkasih sayang merupakan anugerah yang diberikan Allah kepada manusia yang harus disalurkan dengan tepat dan benar sesuai dengan apa yang diperintahkan-Nya. Dalam Islam, penyaluran naluri berkasih sayang bertujuan untuk memiliki keturunan sebagai generasi muslim yang dapat dilakukan dengan mencintai lawan jenis dengan cara menikah. Sehingga tidak dibenarkan apabila penyaluran naluri berkasih sayang dilakukan dengan mencintai sesama jenis.
Dalam Islam, kasus LGBT dapat ditangani dengan menerapkan sistem uqubat atau sistem persanksian dalam Islam. Sistem persanksian tersebut di bagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
1.      Hudûd
Hudûd adalah sanksi atas kemaksiatan yang macam kasus dan sanksinya telah ditetapkan oleh syariah. Dalam kasus hudûd tidak diterima adanya pengampunan atau abolisi. Sebab, hudûd adalah hak Allah Swt. Jika kasus hudûd telah disampaikan di majelis pengadilan, kasus itu tidak bisa dibatalkan karena adanya pengampunan atau kompromi.
Hudûd dibagi menjadi enam: (1) zina dan liwâth (homoseksual dan lesbian); (2) al-qadzaf (menuduh zina orang lain); (3) minum khamr; (4) pencurian; (5) murtad; (6) hirâbah atau bughât.
2.      Jinâyât
Jinâyât adalah penyerangan terhadap manusia. Jinâyât dibagi dua: (1) penyerangan terhadap jiwa (pembunuhan); (2) penyerangan terhadap organ tubuh.
3.      Ta‘zîr
Ta‘zîr adalah sanksi atas kemaksiatan yang di dalamnya tidak had dan kafarah. Pada dasarnya, sanksi ta‘zîr ditetapkan berdasarkan pendapat seorang qâdhi dengan mempertimbangkan kasus, pelaku, politik, dan sebagainya. Di dalam buku ini, Dr. Abdurrahman al-Maliki mengelompokkan kasus ta‘zîr menjadi tujuh: (1) pelanggaran terhadap kehormatan; (2) penyerangan terhadap nama baik; (3) tindak yang bisa merusak akal; (4) penyerangan terhadap harta milik orang lain; (4) ganggungan terhadap keamanan atau privacy; (5) mengancam keamanan Negara; (6) kasus-kasus yang berkenaan dengan agama; (7) kasus-kasus ta‘zîr lainnya.
4.      Mukhâlafât
Dr. Abdurrahman al-Maliki memisahkan kasus mukhâlafât dari ta‘zîr. Pemisahan ini tentunya berbeda dengan sebagian besar fukaha yang memasukkan mukhâlafah dalam bab ta‘zîr. Menurut beliau, fakta mukhâlafât berbeda dengan ta’zir. Oleh karena itu, mukhâlafât berdiri sendiri dan terpisah dari ta‘zîr. Menurut beliau, mukhâlafât adalah tidak menaati ketetapan yang dikeluarkan oleh Negara, baik yang berwujud larangan maupun perintah.

Kasus LGBT ini termasuk ke dalam sistem persanksian hudud. Adanya sistem uqubat ini merupakan bentuk sayang Allah pada manusia karena siksa Allah di akhirat lebih pedih dibanding uqubat islam di dunia. Pengaturan Islam dalam hal penyaluran naluri berkasih sayang tidak lain hanyalah untuk menjaga kehormatan manusia dan meriayah manusia dengan baik.
Namun sesungguhnya sistem persanksian Islam tersebut hanya dapat terwujud dalam negara yang menerapkan syariah Islam. Sedangkan syariah Islam tidak akan bejalan jika tidak ada penopang yakni dalam naungan khilafah. Maka dari itu, marilah kita sama-sama untuk memperjuangkan kembali syariah islam yang berada pada naungan khilafah rasyidah agar kasus LGBT tidak dapat ditemukan kembali di tanah kaum muslimin ini. Sehingga penyaluran cinta dapat dilakukan secara benar dan hanya akan terwujud kemurnian cinta yang hakiki.
Wallahu ‘alam bi As-Shawan []

Minggu, 06 Maret 2016

Labuhan Hati



Kau Istriku Permataku
Senyumanmu Penawar Duka Lara
Hibur Hati Tentram Jiwa Dalam Hidup

Bersamamu Bahgialah
Cerialah Hidupku Di Dunia
Jadi Syurga Sebelum Syurga Yang Abadi...
Labuhan Hati

Setiamu Jadi Bukti Teguhnya Hati
Do'a Suci Kasih Sayang Jadi Ikatan Jiwa

Seperti Matahari Tiada Berhenti Memancar Sinarnya Sepanjang Hari
Seperti Sinar Bulan Bintang Berkelipan
Begitu Indahnya Dirasakan

Pandanganmu Sejukanku
Kau Anugerah Terindah Dari Tuhan
Kau Amanah Kan Ku Jaga Hingga Akhir

Usiaku...Usiaku...Usiaku.. 
 

Pengirim : Sandi Nadia Nawaludin
(http://liriknasyid.com/index.php/lirik/detail/5855/hawari-labuhan-hati.html)