Menolak
Lupa, 3 Maret 1924
Ada
hal besar yang terjadi pada 3 Maret 1924. Hal besar yang seharusnya tak pernah
dilupakan oleh kaum muslimin. Hal besar yang membuat kaum muslimin bak buih di
lautan. Hal besar yang menohok sejarah besar bagi kaum muslimin. Hal besar yang
karenanya, kaum muslimin diibaratkan mati dalam keadaan jahiliyah. Hal besar
yang karenanya, Islam mulai dijauhkan dari ummatnya.
Yah,
3 Maret 1924 M bertepatan dengan 27 Rajab 1342 H merupakan
peristiwa runtuhnya sistem pemerintahan Islam oleh Mustafa Kemal Fasha
Attaturk. Ia merupakan dalang dan pengkhianat di balik kejatuhan kerajaan
Utsmaniyyah dan pembubaran Khilafah Islamiyyah khususnya.
Mustafa
Kemal dilahirkan di Salonica pada 12 Maret 1881 Salonica merupakan kota orang
Yahudi yang mempunyai penduduk sejumlah 140.000 orang. Sebanyak 20 000 dari
mereka merupakan orang Yahudi Aldunama, yaitu kaum Yahudi yang berpura-pura
memeluk agama Islam kombi/ISLAMPOS/www.globalmuslim.web.id].
Termasuk Mustafa, ia berpura-pura memeluk agama Islam, tapi sebenarnya ia sangat
tunduk dan patuh pada pihak Barat khususnya Inggris.
Mustafa
Kemal merupakan militer Turki yang melakukan konspirasi bersama pihak Barat
untuk menjatuhkan Khilafah Islamiyyah dan menjadikan Turki sebuah Republik yang
berdasarkan ideologi sekular yaitu ideologi yang berlandaskan pemisahan agama
dari kehidupan.
Pasca
keruntuhan Khilafah Islamiyyah tersebut, identitas kaum muslimin sebagai
panutan menjadi sirna, kaum muslimin dicekoki pemikiran sekuler, dan seluruh
aspek kehidupan dalam berbagai bidang bersifat sekuler.
Dalam
bidang ekonomi, pengaturannya berpihak pada para pemilik modal (kapitalis) sehingga
meniscayakan adanya kebebasan bagi para asing/swasta untuk mengolah sumberdaya
alam. Padahal sejatinya, sumberdaya alam merupakan milik umum dan harus diolah
oleh negara sehingga hasilnya digunakan untuk kemaslahan rakyat.
Dalam
bidang pendidikan, anak didik diarahkan untuk mendapatkan materi
sebanyak-banyaknya hasil dari belajar tersebut. Sehingga tertanam bahwa belajar
akhirnya hanyak untuk mencari materi bukan kewajiban dari Allah untuk menuntut
ilmu.
Dalam
bidang politik, kedaulatan diatasnamakan berada di tangan rakyat, padahal sebenarnya dalam sistem saat ini
kedaulatan di tangan penguasa.
Dalam
bidang hukum dan peradilan, nyata bahwa hukum tersebut tumpul ke atas dan tajam
ke bawah. Begitulah seterusnya dalam bidang-bidang yang lainnya.
Kala
Islam Diterapkan
Sebelum
keruntuhan Islam oleh Mustafa Kemal dan Barat, Islam pernah mencapai
kegemilangan dari masa ke masa. Islam mulai diterpkan oleh Nabi Muhammad saw. ketika
beliau hijrah dari Makkah ke Madinah, selanjutnya diterapakan oleh Khulafa
Rasyidin, dilanjutkan pemerintahan Bani Umayyah, Bani Abbasiyyah, serta
beberapa kerajaan lain sebelum kejatuhan kerajaan Islam yang terakhir, yaitu
kerajaan Turki Utsmaniyyah. Penerapan tersebut dipayungi oleh institusi
yang dinamakan Khilafah.
Khilafah
adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menegakkan
syariah Islam dan mengemban dakwah ke segenap penjuru dunia. Dalam sejarahnya
yang membentang lebih dari 1300 tahun, Khilafah secara praktis telah berhasil
menaungi Dunia Islam, mampu menyatukan umat Islam seluruh dunia dan menerapkan
syariah Islam secara kaffah sedemikian
sehingga kerahmatan yang dijanjikan benar-benar dapat diwujudkan.
Syariah dan
Khilafah bagaikan dua sisi dari sekeping mata uang, keduanya tidak dapat
dipisahkan. Khilafah merupakan institusinya, sedangkan syariah adalah
pengaturannya yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Maka kala Islam
diterapkan pada masa itu limpahan kemaslahatan benar-benar terwujud. Bagaimana
tidak, pengaturan aspek kehidupan dalam berbagai bidang di atur oleh Allah Al-Mudabbir
(Sang Maha Pengatur) kehidupan.
Dalam bidang
ekonomi, pengaturannya berasaskan syariah, sehingga terdapat
beberapa sistem kepemilikan dalam Islam, di antaranya kepemilikan individu,
kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Adapun sumberdaya alam (padang, air,
rumput), tergolong kepemilikan umum yang hasilnya haruslah diperuntukkan bagi
kemaslahatan rakyat, bukan dieksploitasi oleh para penjajah.
Dalam
bidang pendidikan, Islam menanamkan asas aqidah dan akhlak untuk mencetak
generasi cemerlang, bukan untuk mengejar materi. Maka kala itu Islam mampu
mencetak ilmuwan yang selain ahli dalam bidangnya juga ahli dalam agamanya.
Seperti Ibnu Sina, Al-Farabi, Al-Jabbar, Ibnu Khaldun, dan sebagainya.
Dalam
bidang politik, Islam menerapkan bahwa kedaulatan berada di tangan syara’ bukan
di tangan rakyat. Juga arti politik dalam Islam adalah Siyasah yaitu
mengurusi ummat. Beda halnya dalam sistem saat ini, politik diartikan dengan
kekuasaan.
Dalam
bidang peradilan, Islam menerapkan hukum syara’ berupa qishas, diyat, jizyah,
uqubat dan lainnya.
Begitulah
Islam ketika diterapkan, mampu memayungi ummat manusia dalam seluruh aspek
kehidupan. Maka sebuah keharusan untuk menjalankan syariah dan menerapkan
kembali Khilafah Islamiyyah. Sesungguhnya mewujudkan keduanya merupakan kewajiban
setiap Muslim, juga merupakan realisasi dari ibadah kepada Allah SWT. maka dari
itu marilah bersama-sama untuk mewujudkan kembali kehidupan Islam di bawah
naungan Khilafah yang akan menerapkan syariah secara kaffah.
Semoga Allah
SWT memberikan pahala yang besar kepada siapapun yang berpartisipasi menyegerakan
tegaknya Khilafah ‘ala minhaj an-Nubuwwah.
HasbunalLah
wa ni’ma al-Wakil, ni’ma al-Mawla wa ni’ma an-Nashir