Kamis, 02 Maret 2017

Menolak Lupa, 3 Maret 1924



Menolak Lupa, 3 Maret 1924


Ada hal besar yang terjadi pada 3 Maret 1924. Hal besar yang seharusnya tak pernah dilupakan oleh kaum muslimin. Hal besar yang membuat kaum muslimin bak buih di lautan. Hal besar yang menohok sejarah besar bagi kaum muslimin. Hal besar yang karenanya, kaum muslimin diibaratkan mati dalam keadaan jahiliyah. Hal besar yang karenanya, Islam mulai dijauhkan dari ummatnya.
Yah, 3 Maret 1924 M bertepatan dengan 27 Rajab 1342 H merupakan peristiwa runtuhnya sistem pemerintahan Islam oleh Mustafa Kemal Fasha Attaturk. Ia merupakan dalang dan pengkhianat di balik kejatuhan kerajaan Utsmaniyyah dan pembubaran Khilafah Islamiyyah khususnya.
Mustafa Kemal dilahirkan di Salonica pada 12 Maret 1881 Salonica merupakan kota orang Yahudi yang mempunyai penduduk sejumlah 140.000 orang. Sebanyak 20 000 dari mereka merupakan orang Yahudi Aldunama, yaitu kaum Yahudi yang berpura-pura memeluk agama Islam kombi/ISLAMPOS/www.globalmuslim.web.id]. Termasuk Mustafa, ia berpura-pura memeluk agama Islam, tapi sebenarnya ia sangat tunduk dan patuh pada pihak Barat khususnya Inggris.
Mustafa Kemal merupakan militer Turki yang melakukan konspirasi bersama pihak Barat untuk menjatuhkan Khilafah Islamiyyah dan menjadikan Turki sebuah Republik yang berdasarkan ideologi sekular yaitu ideologi yang berlandaskan pemisahan agama dari kehidupan.
Pasca keruntuhan Khilafah Islamiyyah tersebut, identitas kaum muslimin sebagai panutan menjadi sirna, kaum muslimin dicekoki pemikiran sekuler, dan seluruh aspek kehidupan dalam berbagai bidang bersifat sekuler.
Dalam bidang ekonomi, pengaturannya berpihak pada para pemilik modal (kapitalis) sehingga meniscayakan adanya kebebasan bagi para asing/swasta untuk mengolah sumberdaya alam. Padahal sejatinya, sumberdaya alam merupakan milik umum dan harus diolah oleh negara sehingga hasilnya digunakan untuk kemaslahan rakyat.
Dalam bidang pendidikan, anak didik diarahkan untuk mendapatkan materi sebanyak-banyaknya hasil dari belajar tersebut. Sehingga tertanam bahwa belajar akhirnya hanyak untuk mencari materi bukan kewajiban dari Allah untuk menuntut ilmu.
Dalam bidang politik, kedaulatan diatasnamakan berada di tangan rakyat,  padahal sebenarnya dalam sistem saat ini kedaulatan di tangan penguasa.
Dalam bidang hukum dan peradilan, nyata bahwa hukum tersebut tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Begitulah seterusnya dalam bidang-bidang yang lainnya.
Kala Islam Diterapkan
Sebelum keruntuhan Islam oleh Mustafa Kemal dan Barat, Islam pernah mencapai kegemilangan dari masa ke masa. Islam mulai diterpkan oleh Nabi Muhammad saw. ketika beliau hijrah dari Makkah ke Madinah, selanjutnya diterapakan oleh Khulafa Rasyidin, dilanjutkan pemerintahan Bani Umayyah, Bani Abbasiyyah, serta beberapa kerajaan lain sebelum kejatuhan kerajaan Islam yang terakhir, yaitu kerajaan Turki Utsmaniyyah. Penerapan tersebut dipayungi oleh institusi yang dinamakan Khilafah.
Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menegakkan syariah Islam dan mengemban dakwah ke segenap penjuru dunia. Dalam sejarahnya yang membentang lebih dari 1300 tahun, Khilafah secara praktis telah berhasil menaungi Dunia Islam, mampu menyatukan umat Islam seluruh dunia dan menerapkan syariah Islam secara kaffah sedemikian sehingga kerahmatan yang dijanjikan benar-benar dapat diwujudkan.
Syariah dan Khilafah bagaikan dua sisi dari sekeping mata uang, keduanya tidak dapat dipisahkan. Khilafah merupakan institusinya, sedangkan syariah adalah pengaturannya yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Maka kala Islam diterapkan pada masa itu limpahan kemaslahatan benar-benar terwujud. Bagaimana tidak, pengaturan aspek kehidupan dalam berbagai bidang di atur oleh Allah Al-Mudabbir (Sang Maha Pengatur) kehidupan.
Dalam bidang ekonomi, pengaturannya berasaskan syariah, sehingga terdapat beberapa sistem kepemilikan dalam Islam, di antaranya kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Adapun sumberdaya alam (padang, air, rumput), tergolong kepemilikan umum yang hasilnya haruslah diperuntukkan bagi kemaslahatan rakyat, bukan dieksploitasi oleh para penjajah.
Dalam bidang pendidikan, Islam menanamkan asas aqidah dan akhlak untuk mencetak generasi cemerlang, bukan untuk mengejar materi. Maka kala itu Islam mampu mencetak ilmuwan yang selain ahli dalam bidangnya juga ahli dalam agamanya. Seperti Ibnu Sina, Al-Farabi, Al-Jabbar, Ibnu Khaldun, dan sebagainya.
Dalam bidang politik, Islam menerapkan bahwa kedaulatan berada di tangan syara’ bukan di tangan rakyat. Juga arti politik dalam Islam adalah Siyasah yaitu mengurusi ummat. Beda halnya dalam sistem saat ini, politik diartikan dengan kekuasaan.
Dalam bidang peradilan, Islam menerapkan hukum syara’ berupa qishas, diyat, jizyah, uqubat dan lainnya.
Begitulah Islam ketika diterapkan, mampu memayungi ummat manusia dalam seluruh aspek kehidupan. Maka sebuah keharusan untuk menjalankan syariah dan menerapkan kembali Khilafah Islamiyyah. Sesungguhnya mewujudkan keduanya merupakan kewajiban setiap Muslim, juga merupakan realisasi dari ibadah kepada Allah SWT. maka dari itu marilah bersama-sama untuk mewujudkan kembali kehidupan Islam di bawah naungan Khilafah yang akan menerapkan syariah secara kaffah.
Semoga Allah SWT memberikan pahala yang besar kepada siapapun yang berpartisipasi menyegerakan tegaknya Khilafah ‘ala minhaj an-Nubuwwah.

HasbunalLah wa ni’ma al-Wakil, ni’ma al-Mawla wa ni’ma an-Nashir

Rabu, 21 Desember 2016

Kado Terindah Untuk Ibu


Kado Terindah Untuk Ibu
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, beliau berkata, “Seseorang datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Dan orang tersebut kembali bertanya, ‘Kemudian siapa lagi?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi,’ Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Kemudian ayahmu”

Begitulah sabda Rasulullah SAW, tentang bagaimana kita harus selalu memuliakan seorang ibu. Bagaimana tidak, jasa seorang ibu terhadap anak-anaknya, tetesan keringat dan air matanya terus menglir saat seorang ibu melahirkan, merawat dan membesarkan kita sampai kita bisa tumbuh besar seperti saat ini. Kiranya menjadi sebuah kehormatan dimana ada suatu hari yang dinamakan dengan hari ibu namun tidak pernah ada hari yang disebut dengan hari bapak. Di Indonesia perayaan hari ibu dirayakan pada tanggal 22 Desember dan ditetapkan sebagai perayaan nasional.
Ibu memang merupakan makhluk Allah SWT yang sangat mulia, ibu yang sudah mengandung, merawat dan mendidik anaknya hingga saat ini. Peran seorang ibu sangat berpengaruh terhadap keharmonisan rumah tangga. Dengan kata lain, ibu merupakan landasan untuk tegaknya ketahanan sebuah keluarga.
Namun pada saat ini, ibu yang seharusnya dihormati dan dimuliakan justru mendapatkan perlakuan yang menghinakan. Ibu yang seharusnya sebagai penjaga untuk ketahanan sebuah keluarga itu menjadi sirna. Banyak sekali ditemukan fakta buruk yang menimpa keluarga dan ibu sebagai korbannya. Dalam lima tahun terakhir (2010 – 2015) angka perceraian meningkat 59 – 80 persen (kemenag.co.id), mayoritas gugat cerai karena faktor ekonomi, KDRT, perselingkuhan dan lain-lain (www.sehatki.com).
Memang jika dicermati, semuanya berpangkal dari ekonomi. Ekonomi merupakan dasar untuk bertahannya suatu kehidupan. Dengan ekonomi pula, sebagian keluarga bisa runtuh jika tidak bisa memenuhi kebutuhan primernya,. Dengan keterbatasan ekonomi, seorang ibu harus menanggalkan perannya sebagai ummu wa rabbatul bait (ibu dan menejer rumah tangga) demi bekerja untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
Dengan kondisi ibu yang harus bekerja, waktu seorang ibu untuk keluarga menjadi berkurang. Akibatnya, peran ibu yang seharusnya mendidik dan merawat anak dan mengurusi suami menjadi luntur. Dengan kata lain ibu sebagai penjaga ketahanan dalam keluarga menjadi luntur pula.
Akibatnya, permasalahan lain muncul tatkala peran ibu tidak maksimal. Anak yang kurang kasih sayang tentu akan menjadi korban. Pergaulan bebas, kekerasan seksual terhadap anak, putus sekolah dan sebagainya. Selain terhadap anak, peran istri untuk mengurusi suami pun berkurang, sehingga akan memunculkan masalah baru seperti perselingkuhan, KDRT bahkan pembunuhan. Semuanya itu berpangkal pada ekonomi.
Sistem ekonomi yang di emban pada masa kini yaitu sistem ekonomi kapitalis, di mana negara menyerahkan pengaturan ekonomi kepada pihak tertentu/asing/capital yang memiliki modal. Sehingga peran negara dalam pengaturan ekonomi khususnya untuk menjamin kebutuhan masyarakat menjadi luntur. Hal tersebut menjadi penyebab bahwa tekanan hidup pada masa kini sangatlah berat. Negara tidak mampu menjamin kebutuhan pokok masyarakat. Ekonomi, pendidikan dan kesehatan haruslah menjadi tanggungjawab pemerintah yang sejatinya harus dijamin.
Dalam Islam, ibu memang harus dimuliakan. Dengan perannya yang mulia yaitu sebagai seorang ibu dan manager rumah (ummu wa rabbatul bait). Tugas ibu hanya difokuskan untuk mengurus dua hal tersebut. Adapun jika ibu bekerja haruslah ada izin dari suami terlebih dahulu, namun dengan tidak meninggalkan tugas utamanya yakni sebagai ummu wa rabbatul bait. Tentu dengan tugas mulia tersebut ibu sebagai penjaga ketahanan keluarga akan semakin bermakna.
Selain Islam menjaga peran, serta kemuliaan seorang ibu, Islam pun mengatur penjaminan kebutuhan pokok/dasar melalui sistem ekonomi Islam yang diatur dalam mekanisme syariah. Dalam sistem ekonomi Islam terkait hal kepemilikan, didasarkan atas hadist nabi.
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal; air, rumput dan api. Dan harganya adl haram. Abu Sa'id berkata, Yang dimaksud adl air yg mengalir”. [HR. ibnumajah No.2463].

Dalam Islam, air, rumput dan api merupakan kepemilikan umum yang pengelolaannya untuk kesejahteraan kaum muslimin (masyarakat). Air dalam hal ini bisa termasuk sumberdaya laut, baik kekayaan hayati dan hewani, bahkan garam pun termasuk dalam rumpun air ini. Sehingga sumberdaya laut tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak asing, bahkan dicuri seperti yang terjadi pada saat ini.  Adapun rumput, dalam hal ini adalah sumberdaya alam flora seperti hutan. Sehingga maraknya kasus pembakaran atau penebangan hutan secara ilegal seperti yang terjadi sekarang ini sangat tidak dibenarkan oleh Islam, apalagi jika peruntukannya hanya untuk para pemilik modal bukan untuk rakyat. Sedangkan api, dalam hal ini adalah barang tambang hasil dari letusan gunung api, seperti batu bara, logam, emas, dan sebaginya. Sehingga penambangan emas seperti yang terjadi di PT. Freeport Papua, sangat tidak dibenarkan dalam Islam, karena penambangan tersebut hanya untuk Amerika bukan untuk kemaslahatan rakyat.
Dalam Islam, pengelolaan kepemilikan umum (air, api dan rumput) tersebut akan dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan dan kemaslahatan ummat. Sehingga jaminan ekonomi atau kebutuhan pokok masyarakat menjadi tanggungjawab negara secara utuh. Maka, dalam sistem ekonomi Islam, akan sangat jarang ditemukan seorang ibu bekerja hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Namun, sistem ekonomi Islam tersebut tentu hanya akan diterapkan dalam sistem Islam pula dan adanya institusi yang menanungi, itulah Daulah Khilafah. Institusi yang akan menerapkan peraturan yang sesuai dengan syariah yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan menerapkan institusi tersebut, kemuliaan seorang ibu akan semakin terjaga sehingga peran ibu sebagai penjaga ketahanan keluarga akan semakin terasa. Maka dalam Islam, penjaga ketahanan keluarga tidak hanya diwujudkan oleh ibu, tetapi harus ada penjaga yang lebih utama yaitu negara.

Waallahu ‘alam bi as-hawwab []





Senin, 28 November 2016

Anak, Titipan Ilahi Yang Harus Dilindungi!

Anak, Titipan Ilahi Yang Harus Dilindungi!

Kehadiran anak sangatlah diharapkan oleh sebagian orang yang telah menikah. Namun berbeda dengan kenyataan saat ini, maraknya kasus penganiayaan terhadap anak bahkan hal tersebut dilakukan oleh orangtua kandung. Mulai dari kekerasan fisik terhadap anak, pembunuhan terhadap anak, bahkan dengan cara yang tidak manusiawi (mutilasi).
Sepanjang tahun 2016 kasus penganiayaan terhadap anak hingga tewas terus meningkat. Pada Juni 2016 lalu, seorang ibu tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara dibekap hingga tewas. Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok (http://www.pikiran-rakyat.com). Pada Oktober 2016, seorang ibu tega membunuh anaknya dengan cara dimutilasi. Kejadian tersebut terjadi di Gang Jaya 24, RT 04/10, Cengkareng Barat, Jakarta Barat (https://www.merdeka.com). Dan banyak lagi kasus penganiayaan terhadap anak lainnya.
Ada beberapa latar belakang dari kasus-kasus tersebut, mulai dari kehadiran anak yang tidak dikehendaki (hamil di luar nikah), latar belakang mental (stres) hingga karena motif tekanan ekonomi. Motif ekonomi merupakan motif yang paling dominan.
Kenyataannya, kehidupan masa kini menjadi berat untuk dihadapi oleh sebagian keluarga. Mulai dari besarnya biaya hidup, baik untuk kebutuhan pokok, pendidikan anak hingga kesehatan. Hal tersebut menjadi pemicu sebagai tekanan ekonomi bagi para keluarga. Gaji suami yang tidak mencukupi kebutuhan hidup, akhirnya memaksa ibu untuk bekerja. Akhirnya ibu yang seharusnya mengurus anak, mengambil alih peran ayah untuk bekerja.
Banyaknya tuntutan bagi ibu di samping harus mengurusi anak juga harus mencari uang untuk membantu menutupi kebutuhan sehari-hari, menjadikan mental seorang ibu sensitif dan mudah marah. Akhirnya ibu yang memiliki mental mudah stres tersebut, dikala terlilit masalah dengan suami, ia mengalihkan amarahnya terhadap anak. Anak yang tidak berdosa menjadi korbannya. Itulah sedikit gambaran latarbelakang maraknya kasus pembunuhan terhadap anak yang dilakukan oleh ibu kandung sendiri. Sebenarnya masih banyak lagi pemicu lainnya.
Hal tersebut menjadi bukti bahwa tekanan hidup pada masa kini sangatlah berat. Negara tidak mampu menjamin kebutuhan pokok masyarakat. Ekonomi, pendidikan dan kesehatan haruslah menjadi tanggungjawab pemerintah yang sejatinya harus dijamin. Ketidakmampuan negara menjamin hal tersebut memunculkan masalah baru yakni tidak maksimalnya penjaminan atau perlindungan terhadap anak dan perempuan.
Sebenarnya dalam Islam tugas utama seorang perempuan itu sangatlah mulia, yaitu sebagai seorang ibu dan manager rumah (ummu wa rabbatul bait). Tugas ibu hanya difokuskan untuk mengurus dua hal tersebut. Adapun jika ibu bekerja haruslah ada izin dari suami terlebih dahulu, namun dengan tidak meninggalkan tugas utamanya yakni sebagai ummu wa rabbatul bait.
Selain penjaminan terhadap ibu, Islam pun mengatur penjaminan kebutuhan pokok/dasar. Jaminan terpenuhinya seluruh kebutuhan dasar rakyat, termasuk kebutuhan sekundernya, baik bagi individu maupun kelompok, merupakan hak seluruh rakyat negara khilafah, baik Muslim maupun non-Muslim. Termasuk kelompok masyarakat miskin, menengah, maupun kaya. Semuanya mempunyai hak yang sama sebagai warga negara khilafah, dijamin kebutuhan dasar dan sekundernya (https://hizbut-tahrir.or.id).
Meski jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar dan sekunder seluruh rakyat negara khilafah, baik sebagai individu maupun kelompok, merupakan kewajiban negara, sekaligus hak setiap warga negara, tetapi jaminan tersebut diberikan melalui mekanisme syariah. Mekanisme ini sekaligus mengatasi masalah “ketergantungan” rakyat kepada negara, di satu sisi. Di sisi lain, mekanisme ini juga mendidik mental mereka, dan terbukti mampu mengatasi masalah mereka dengan tuntas, dan adil seadil-adilnya.
Jaminan kebutuhan dasar dan sekunder individu warga negara bisa diwujudkan dengan bekerja, bagi pria dewasa yang mampu. Bagi anak-anak, wanita dan orang tua, jaminan diberikan oleh pria dewasa yang mampu, dan berkewajiban untuk menanggung nafkah mereka. Jika tidak mampu, atau tidak ada keluarga yang bisa menanggungnya, maka kerabat atau tetangga dekat berkewajiban untuk membantunya. Jika tidak ada, maka negara berkewajiban untuk menanggungnya (https://hizbut-tahrir.or.id).
Pada dasarnya anak merupakan amanah Allah yang harus kita jaga dan kita lindungi. Penjagaan tersebut haruslah dilakukan oleh ibu sebagai madrasatul ula bagi anak. Namun, dengan maraknya kasus pembunuhan anak, peran seorang ibu yang seharusnya sebagai madrasatul ula bagi anak menjadi luntur. Hal tersebut karena, negara tidak mampu menjamin hak ibu dan kebutuhan pokok masyarakat.
Berbeda dengan sistem Islam, penjaminan terhadap ibu/perempuan serta pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sudah diatur dalam mekanisme syari’ah. Namun, penjaminan tersebut hanya akan diterapkan jika ada institusi yang menanungi, itulah Daulah Khilafah. Institusi yang akan menerapkan peraturan yang sesuai dengan syariah yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan menerapkan institusi tersebut, kasus pembunuhan anak yang dilatarbelakangi tekanan ekonomi tidak akan mudah terjadi. Perempuan dan anak akan benar-benar dilindungi. Sehingga, dengan Khilafah dapat mewujudkan kehidupan yang hakiki yang diridhai oleh-Nya.
Waallahu ‘alam bi as-hawwab []

Kamis, 27 Oktober 2016

Banjir Bandung: Akibat Tata Ruang Kota Ala Kapitalis


Banjir Bandung: Akibat Tata Ruang Kota Ala Kapitalis

Pada hari Senin, 24 Oktober 2016 hujan dengan intensitas tinggi mengguyur Kota Bandung dan sekitarnya. Hujan tersebut mengakibatkan terendamnya beberapa jalan utama Kota Bandung khususnya Kawasan Pasteur dan Pagarsih sebagai kawasan terdampak yang paling parah.
Ani Rukmini (BMKG Stasiun Kelas 1 Bandung) mengatakan, lembaganya mencatat hujan yang terjadi di Kota Bandung yang menyebabkan sejumlah jalan terendam banjir akibat hujan ekstrim. “Saat kejadian itu hujan antara jam 11.40 WIB sampai 13.10 WIB itu tercatat (intensitasnya) di kami ini 77,5 milimeter. Itu kategorinya sangat lebat sekali, ekstrim,” (nasional.tempo.co).
Pada dasarnya, bahwa bencana alam merupakan qodho’ (ketetapan dari  Allah), manusia tidak bisa menghindarinya lagi. Walaupun merupakan qodho’ dari Allah, manusia juga punya andil sebagai penyebab terjadinya bencana alam. Maka dalam hal ini, terjadinya banjir Bandung, selain akibat dari curah hujan dengan intensitas tinggi serta meluapnya sungai Citepus, banjir tersebut diperparah dengan buruknya sistem drainase di Kawasan Bandung itu sendiri. Minimnya penyerapan air ketika hujan turun mengakibatkan air tersebut seluruhnya mengalir ke sungai dan jika sungai tersebut tidak bisa menampung maka air akan meluap ke permukaan. Hal tersebut disebabkan adanya alih fungsi lahan secara besar-besaran dari pertanian menuju industri, perumahan dan atau fasilitas umum lainnya.
Keberadaan kota besar selalu terkesan metropolitan sehingga menuntut infrastruktur yang berkembang, gedung-gedung yang gemilang, namun tak mengindahkan aspek lingkungan. Banyaknya alih fungsi lahan di Kota Bandung khususnya lahan pertanian menuju kawasan industri tiap tahunnya terjadi secara signifikan. Padahal secara geografis Bandung dikelilingi pegunungan yang menjadi keuntungan dalam sektor agraris.
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertapa) Kota Bandung pada tahun 2015, lahan pertanian mencapai sebesar 988 hektar dan pada tahun 2016 ada penyusutan sekitar 252 hektar, menjadi 736 hektar. Lahan pertanian tersebut, beralih fungsi menjadi perumahan, properti hingga industri.
Memang begitulah tata kota dalam sistem kapitalisme, selalu mengedepankan keserakahan tanpa mengindahkan aspek lingkungan. Pembangunan yang hanya didominasi oleh para pemilik modal yang berkuasa, namun merugikan ummat (masyarakat) setempat. Pembangunan gedung-gedung tinggi, perumahan, villa dan sebagainya sebagian besar didirikan di lahan produktif yang jika turun hujan mampu menyerap air dalam jumlah banyak. Namun adanya alih fungsi lahan tersebut, mengakibatkan hujan tersebut tidak terserap yang akhirnya meluap dan terjadi banjir.
Maka, bencana banjir yang terjadi di Kota Bandung tersebut adanya andil (campur tangan) manusia sebagai penyebabnya. Terbuktilah firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Ar-Ruum: 41
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan-tangan manusia, supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar) (QS ar-Rum [30]: 41).
Berdasarkan ayat tersebut, maka bencana banjir Bandung disebabkan oleh manusia (kapitalis) yang mendirikan banyak bangunan di lahan produktif.
Dalam sistem saat ini, sebuah keniscayaan tata kota tak manusiawi yang banyak menguntungkan para kapitalis namun merugikan ummat banyak dilakukan. Yaitu sistem yang hanya melihat kepentingan individu dibanding kepentingan masyarakat umum. Sistem yang didasarkan atas dasar manfaat serta keserakahan manusia semata.
Keserakahan manusia dalam mengelola alam menjadi penyebab bencana alam, tata ruang wilayah yang tidak baik turut andil pula di dalamnya. Dalam tata ruang ini harusnya pemerintah  tidak memberikan izin suatu lahan dijadikan sebagai tempat pemukiman/industri, jika wilayah tersebut berbahaya.
Berbeda dengan Islam, tata ruang wilayah yang menjadi kawasan konservasi dan resapan air, dengan berbagai tanaman dan pohon yang ada di dalamnya, tidak boleh dikonversi menjadi pemukiman yang bisa merusak fungsinya. Ini juga merupakan lahan milik umum, dan termasuk dalam kategori hima (daerah yang diproteksi) agar tidak dirusak atau dialihfungsikan. Jika tata ruang ini tidak diindahkan, maka daerah-daerah di bawahnya akan terkena dampaknya, yaitu tergenang air kiriman dari kawasan puncak, karena air tersebut tidak lagi bisa diserap oleh kawasan di atasnya, karena telah dialihfungsikan.
Di sini, Qadhi Hisbah dan Dar al-Hisbah bisa melakukan tindakan paksa, jika penggunaan lahan-lahan milik umum tersebut bisa membahayakan kepentingan publik, seperti kecelakaan, meluapnya air sungai, banjir rob air laut maupun banjir kiriman yang semuanya terjadi akibat penggunaan lahan yang tidak sebagaimana mestinya. Bangunan rumah, bahkan masjid atau fasilitas umum lainnya bisa dirobohkan untuk menjaga agar lahan tersebut tetap dipertahankan sebagaimana fungsi dan peruntukannya (hizb-tahrir.or.id)
Begitulah Islam mengatur secara terperinci seluruh aspek kehidupan yang para penguasanya akan sangat memperhatikan bagaimana tata  ruang wilayah. Sehingga jika terdapat wilayah yang tidak layak dijadikan lahan pemukiman maka masyarakat dilarang mendirikan pemukiman. Pengaturan tata kota dalam Islam hanya akan terwujud dalam institusi Khilafah Islamiyah. Maka hanya dengan penerapan syariat Islamlah yang bisa meminimalisasi terjadinya kemungkinan bencana alam serta akan memberikan jaminan  keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakatnya.
Wa’allahu ‘alam bi Ashawwab []

Kamis, 13 Oktober 2016

Makna Hijrah

Tahun Baru Hijriyyah: Momentum Kita Untuk Berhijrah
#hijrahyuk!

Sepeninggal paman nabi yaitu Abu Thalib, keadaan Makkah sudah sangat tidak stabil. Abu Thalib selalu menjadi sandaran Nabi Muhammad saw dikala banyak yang menentangnya. Kini sosok tersebut sudah tidak hadir dalam kehidupan Rasulullah saw. Gejolak dakwah di Makkah dan banyak tekanan dari kaum kafir Quraisy, Rasulullah saw beserta para sahabat bertekad untuk hijrah ke Madinah. Hijrah tersebut bukan semata-mata keinginan Rasulullah tetapi merupakan perintah dari Allah SWT.
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berji­had dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat ke­diaman dan pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah.” (Q.S. al-Anfal/8:72).

Ketika Rasulullah saw berhijrah ke Madinah dan sambutan dari mereka begitu hangat. Maka peristiwa besar pun terjadi sepanjang sejarah umat Islam. Dimana pada saat itu, Islam yang sempurna mulai diterapkan di tengah-tengah ummat. Pada saat itu pula merupakan titik awal perhitungan tahun hijriyah. Tepatnya pada hari jumat tanggal 16 Rabiul Awwal tahun ke 1 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 2 Juli 622 Masehi, Nabi beserta rombongan Muhajirin lainnya disambut meriah oleh penduduk Madinah. Mereka melagukan sebuah syair yang terkenal, sebagai berikut :
“Telah timbullah bulan purnama, dari Tsaniyyatil Wad'i. Kami bersyukur, selama ada orang menyeru kepada Tuhan. Wahai orang yang diutus kepada kami, engkau telah membawa sesuatu yang harus kami ta'ati” (http://rasulteladan.blogspot.co.id).

Begitu mulianya Islam pada saat itu, semua peraturan mulai diterapkan di tengah-tengah ummat mulai dari pengaturan ekonomi, politik, kesehatan, pendidikan, peperangan, dan sebagainya. Dan dengan izin Allah Islam berkembang hingga seluruh penjuru dunia. Islam pun berjaya hingga 14 abad lamanya sebelum akhirnya tumbang oleh tangan Kemal Fasha.
Makna Hijrah
Hijrah bukan sekedar proses urbanisasi atau perpindahan raga/fisik semata. Bagi kita, makna hijrah dapat diartikan untuk kembali kepada jalan Allah SWT. Menurut Nazarudin Umar, penggunaan kata hijrah di dalam Al-Qur’an dan hadis mengisyaratkan adanya sebuah motivasi tauhid, artinya hijrah meninggalkan sesuatu yang negatif kepada se­suatu yang positif. Perintah Tuhan untuk hijrah lebih banyak dimaksudkan untuk memelihara dan menjaga akidah, bukan untuk menjauhi te­kanan fisik (http://www.idartikel.com).
Jika merefleksi ke dalam peristiwa hijrahnya nabi tersebut, sesuatu yang baik yang merupakan perintah dari Allah SWT jika kita menjalaninya dengan ridha,ikhlas dan semata-mata karena Allah, Allah akan memberikan kemenangan terhadap kita yang menjalaninya.
Untuk itu, marilah kita berhijrah, bukan semata-mata hijrah/pindah dari suatu tempat. Tetapi hijrah dalam arti sesungguhnya (hajara-yahjuru: meninggalkan, memutuskan) yakni meninggalkan/memutuskan sesuatu yang buruk yang melekat pada diri kita.  Hijrah dengan menjadikan seluruh aturan Allah swt diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan dalam naungan Khilafah.

Wallahu ‘alam bi as-hawwab []

Sabtu, 16 Juli 2016

Asma Allah

Waktu telah terlewati dengan aku kini lupakan Illahi
Terserah ku ya Allah Engkau yang sejati
DenganMu tenanglah hati

Ku bersimpuh padaMu
Ampunilah dosaku

Ya Allah, Ya Holiq, Ya Ahad, Ya Somad, Ya Sami', Ya Hadi
Bimbing hati ini
Ya Roqib, Ya Hasib, Ya alim, Ya Muntaqim, Ya Rafi', Ya Ra'uf
Ampuni kami ya Gofur

Tak terjabat sudah tiada terlewati
Engkau yang Maha Mengawasi
Apalah arti diri tanpaMu ILLahi
denganMu tenanglah hati

Ku bersimpuh Ya Allah
Ampunilah dosaku

Ya Malik, Ya Muqsit, Ya Mu'iz, Ya Mudir,
Ya Mukmin, Ya Muhaimin,
Selamatkanlah kami
Ya Kohar, Ya Ghofar, Dzul-Jalal-Wal-Ikram,
Ya fatah, Ya wahab
terimalah taubat Ya Towaf

Tiada yang abadi
Engkau yang sejati
Jaga hati ini untukMu cintaku

Ya Allah, Ya Holiq, Ya Ahad, Ya Somad,
Ya Sami', Ya Hadi
Bimbing hati ini
Ya Roqib, Ya Hasib, Ya alim, Ya Muntaqim,
Ya Rafi', Ya Ra'uf
Ampuni kami ya Gofur

Ya Malik, Ya Muqsit, Ya Mu'iz, Ya Mudir,
Ya Mukmin, Ya Muhaimin,
Selamatkanlah kami
Ya Kohar, Ya Ghofar, Dzul-Jalal-Wal-Ikram,
Ya fatah, Ya wahab
terimalah taubat Ya Towaf

(http://liriklagulebih.blogspot.co.id)

Jumat, 01 April 2016

Pendidikan Masa Kini



Dewasa ini, arus globalisasi begitu cepat merasuk ke berbagai aspek kehidupan. Aspek sosial, budaya, teknologi, politik, bahkan pendidikan. Berbicara pendidikan, merupakan salah satu aspek yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia di muka bumi. Melalui pendidikan pula kemajuan teknologi dan pengembangan konsep-konsep yang ada saat ini bisa tercipta. Sehingga pendidikan merupakan dasar untuk terciptanya pola pikir manusia yang lebih humanistis. Begitu agungnya sebuah pendidikan, sehingga setiap individu wajib untuk menempuhnya hingga setinggi mungkin tanpa batas waktu yang ditentukan.
Namun akibat adanya arus globalisasi, seakan hakikat dari pendidikan terseret begitu saja, yang akhirnya akan berdampak pada proses pembelajaran. Khususnya di perguruan tinggi, banyaknya tugas membuat mahasiswa tersibukkan sehingga mahasiswa tidak ada waktu untuk melaksanakan kewajiban lain seperti mengkaji Islam. Gejolak MEA pun menuntut mahasiswa untuk bersaing di kancah Internasional sehingga tuntutan karir setelah lulus kuliah membuat mahasiswa begitu berambisi untuk meraihnya. Biaya kuliah yang mahal dengan sistem UKT (Uang Kuliah Tunggal) merupakan salah satu alasan bahwa mahasiswa dituntut untuk lulus cepat.
Berbagai tuntutan untuk mahasiswa tanpa tahu tujuan akhir dan makna kuliah membuat mahasiswa terbebani. Terlebih saat ini mahasiswa dituntut untuk mencari materi setelah kuliah, sehingga frame yang ada dibenak mahasiswa adalah kuliah untuk kerja. Itu semua merupakan liberalisasi dalam bidang pendidikan. Pendidikan sudah dijadikan komoditas usaha bagi pengusaha. Pendidikan saat ini tidak hanya ditangani oleh pemerintah tetapi swasta pun boleh mengatur dan masuk untuk berbisnis dalam dunia pendidikan. Sehingga di balik keberlangsungan perkuliahan saat ini terdapat para pemilik modal (capital) yang memanfaatkan ummat dari segi materi. Sehingga pendidikan saat ini tidak melihat prosesnya melainkan tuntutan yang selalu mengancam mahasiswa.
Berdasarkan fakta di atas membuktikan bahwa pendidikan saat ini memangkas hakikat dari pembelajaran dan menuntut ilmu. Akhirnya sebagian mahasiswa belum mengetahui hakikat dari pendidikan, belum mengetahui apa tujuan dari pendidikan. Dalam Islam tujuan pendidikan adalah untuk membentuk kepribadian (syakhshiyah) islami setiap muslim serta membekali dirinya dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan sehingga pendidikan harus ditempuh dengan sebaik-baiknya tanpa batas waktu. Disebutkan dalam Kitab Ta’lim Muta’aliim bahwa salah satu syarat dalam menuntut ilmu adalah waktu yang lama. Bahkan dalam sebuah hadist dikatakan “Tuntutlah ilmu mulai dari dalam buaian hingga menuju liang lahat”. Sehingga Islam memandang bahwa tujuan dari kuliah adalah untuk menuntut ilmu sebagai kewajiban bagi setiap muslim. Untuk itu, perlu adanya pola pikir yang Islami dalam memandang hakikat pendidikan, sehingga tidak hanya meraih kesuksesan dunia semata tetapi juga kesuksesan akhirat.
Islam dengan ajarannya yang berpangkal pada aqidah menjadikan pendidikan sebagai sesuatu yang penting yang harus didapatkan oleh setiap ummat. Degan memerhatikan hakikat dari pendidikan yang sebenarnya menjadikan pendidikan pada masa Islam mampu mencetak generasi yang cemerlang, tidak hanya cerdas secara intelektual tetapi juga cerdas secara moral. Banyak sekali ilmuan Islam yang memiliki peran penting pada perkembangan ilmu pengetahuan hingga saat ini. Seperti contoh, Jabir Ibn Hayyan (720-815 M), beliau adalah seorang sarjana Fisika dan Kedokteran. Karyanya mencapai 200 buah, di antaranya adalah tentang kimia yang antaa lain “Al-Khawasul Kabir” dan “MA Ba`dal Thabi`ah”. Ilmu kimia Jabir telah dianggap sejajar dengan Aristoteles dalam ilmu logika. Al Khawarizmy, Muhammad bin Musa Al Khawarizmy (780-850 M), beliau adalah ahli aljabar dan ilmu bumi. Karyanya yang menjadi referensi berbagai tulisan tentang ilmu bumi, yaitu “Suratul Ardli”. Al-Farghaniy, Abul Abbas Ahmad Al-Farghaniy (hidup sekitar tahun 861 M), beliau adalah seorang ahli perbintangan/astronomi. Karyanya antara lain adalah “Al Madkhal Ila Ilmi Haiatil Fabik” yang sudah diterjemahkan ke bahasa latin. Al-Bhairuniy, Abduraihani Muhammad bin Ahmad (937-1048 M), beliau adalah ahli kedokteran, perbintangan, matematika, fisika, ilmu bumi dan sejarah. Karyanya antara lain adalah “At-Tafhim Li Awaili Shima’atit Tanjim” yang berisi tentang Tanya jawab ilmu hitung, ilmu ukur, ilmu perbintangan, dan ilmu falak, dan masih banyak lagi. Ilmuan Islam tersebut, sebagai peletak dasar berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang saat ini baru dikembangkan oleh orang-orang Barat.
Untuk itu, Islam yang sesuai dengan fitrah dan akal manusia haruslah diterapkan baik dalam aspek pendidikan maupun aspek-aspek yang lainnya. Hakikat dari pendidikan yang sesuai dengan Islam tersebut akan terwujud hanya dalam sistem Islam yakni dalam naungan Khilafah Rasyidah yang sesuai manhaj kenabian. Maka dari itu, marilah kita sama-sama untuk mewujudkannya kembali agar pendidikan yang sesuai Islam mampu diterapkan di tengah-tengah ummat, sehingga output dari pendidikan mampu mencetak generasi yang cerdas intelektual dan cerdas moral pada masa Islam ketika diterapkan dan akan melahirkan Al-Khawazimi, Al-Bairuny, Al-Farghani dan Jabir Ibn Hayyan yang selanjutnya.
Wallahu ‘alam bi Ashawwab []