Menjadikan
Al-Quran Petunjuk Hidup
Al-Qur’an adalah wahyu
Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat
Jibril. Diturunkan secara berangsur-angsur yakni selama 22 tahun 2 bulan 22
hari. Namun, Al-Qur’an diturunkan pertama kali oleh Allah SWT yaitu pada bulan
Ramadhan, sehingga pada bulan Ramadhan umat Muslim di seluruh dunia selalu
memperingati Nuzul Al-Qur’an hingga
sekarang.
Al-Quran Sebagai Petunjuk
Allah SWT telah menjelaskan untuk apa al-Quran
diturunkan:
﴿شَهْرُ
رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ
الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ﴾
Bulan Ramadhan adalah bulan yang
di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia serta
sebagai penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (TQS
al-Baqarah [2]: 185).
Sebagai petunjuk bagi manusia untuk menjalani
kehidupan, al-Quran memberikan penjelasan atas segala sesuatu. Allah SWT
menegaskan:
﴿
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً
وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ ﴾
Kami telah menurunkan kepada kamu al-Kitab
(al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu, juga sebagai petunjuk serta rahmat
dan kabar gembira bagi kaum Muslim (TQS an-Nahl [16]: 89).
Berdasarkan nash-nash
Al-Qur’an di atas, jelas bahwa Al-Qur’an diturunkan kepada ummat manusia yaitu
adalah sebagai sebuah petunjuk bagi manusia untuk menjalani kehidupan dan
sebagai rahmat dan kabar gembira bagi kaum muslim. Maka, tidak ada alasan bagi
kita sebagai ummat Islam untuk meninggalkannya, mengabaikannya dan tidak
mematuhi isi Al-Qur’an.
Untuk itu, Al-Quran
secara hakiki merupakan petunjuk bagi manusia. Namun, al-Quran tidak
serta-merta secara riil berperan menjadi petunjuk kecuali jika memang
diperhatikan dan dijadikan sebagai panduan, pedoman dan petunjuk. Itulah saat
peringatan-peringatannya diindahkan, pelajaran-pelajarannya diperhatikan,
perintah-perintahnya dijalankan, larangan-larangannya dijauhi dan ditinggalkan,
ketentuan-ketentuannya diikuti, hukum-hukumnya serta halal dan haramnya diterapkan
dan dijadikan hukum untuk mengatur kehidupan. Al-Quran yang secara hakiki
menjadi penjelasan atas segala sesuatu sekaligus menjadi solusi problem
kehidupan akan secara riil menjadi penjelasan dan solusi jika penjelasanya
diambil dan solusi-solusinya dijalankan. Dengan kata lain, Al-Quran akan
benar-benar menjadi petunjuk, penjelasan dan solusi jika kita menjalani hidup
dengan Al-Quran dan mengelola kehidupan sesuai dengan Al-Quran.
Merealisasikan Al-Quran Sebagai Petunjuk
Karena Al-Qur’an
sebagai petunjuk, tentu di dalamnya berisi tentang perintah dan larangan Allah
untuk manusia dalam menjalani kehidupannya. Perintah dan larangan tersebut Allah
mengutus Nabi Muammad SAW untuk menyampaikan risalah tersebut kepada manusia, menjelaskannya
segamblang-gamblangnya serta memaparkan bagaimana menjalankan Al-Quran itu di
tengah kehidupan dan bahkan memberikan contoh praktis pelaksanaannya.
Dalam upaya menjadikan Al-Quran sebagai petunjuk,
kita dilarang keras membeda-bedakan isiAal-Quran. Kita dilarang keras mengimani
sebagian dan menolak sebagian ayat-ayatnya. Kita dilarang keras memilih-milih
dan memilah-milah kandungan Al-Quran sehingga sebagian diambil, dipedomani dan
diterapkan; sementara sebagian lainnya diabaikan dan tidak diterapkan dengan
berbagai dalih dan alasan.
Kandungan dan hukum-hukum di
dalam Al-Quran itu ada yang ditujukan untuk individu dan bisa dijalankan secara
individual, ada yang ditujukan untuk kelompok atau jamaah dan harus dilakukan
secara kelompok atau jamaah, juga ada yang hanya bisa dilaksanakan oleh
pemimpin yang memegang kekuasaan negara.
Allah berfirman: “Kutiba
‘alaykum ash-shiyâm (Telah diwajibkan atas kalian berpuasa)”, jelas ini
dilaksanakan oleh individu di seluruh dunia meski pun memang secara syar’i
harus ada kekuasaan Negara di dalamnya dalam menentukan awal dan akhir
Ramadhan.
Allah berfirman: “Kutiba
‘alaykum al-qitâl (Telah diwajibkan atas kalian berperang)”, ini dapat
dilaksanakan oleh individu atau kelompok. Namun, pelaksanaan perang itu akan
sempurna jika terdapat kekuasaan Negara di dalamnya, seperti, pembentukan
militer, pembangunan persenjataan, dll.
Allah berfirman: “Kutiba ‘alaykum al-qishâsh fî
al-qatla (Telah diwajibkan atas kalian hukum qishah dalam kasus
pembunuhan)” tidak boleh diterapkan oleh individu ataupun kelompok, tetapi
harus dijalankan melalui pemimpin (khalifah) yang memegang kekuasaan negara.
Ketiga contoh hukum Al-Quran tersebut adalah sama,
tidak ada perbedaan di antaranya, bahkan diungkapkan dengan redaksi yang mirip.
Begitulah semua hukum Al-Quran. Semuanya punya posisi yang sama. Dengan kata
lain, semua hukum Islam berkedudukan sama. Sama-sama wajib dilaksanakan.
Wahai Kaum Muslim:
Dengan demikian tampak
jelas bahwa untuk menjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia tidak
dapat dilakukan oleh individu, kelompok atau jama’ah saja melainkan harus ada
peran Negara secara formal di dalamnya, sehingga pembentukkan Negara haruslah
berdasar pada akidah dan syari’ah Islam. Maka untuk merealisasikannya haruslah
ada sebuah institusi yang mampu menerapkan Islam secara kaaffah, itulah Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah,
sebagaimana telah dinyatakan di dalam hadis Rasulullah saw. Melalui institusi
tersebut, syariah Islam akan benar-benar dilaksanakan dan Al-Qur’an sebagai
petunjuk hidup akan benar-benar terealisasi. Untuk itu, marilah kita
bersama-sama untuk memperjuangkan kembali agar Khilafah dapat hadir di
tengah-tengah kita dan akan menjadi penerang dalam mengarungi samudera
kehidupan.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []
Tidak ada komentar :
Posting Komentar