Kamis, 13 Agustus 2015

Menjadikan Al-Quran Petunjuk Hidup



Menjadikan Al-Quran Petunjuk Hidup
Al-Qur’an adalah wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril. Diturunkan secara berangsur-angsur yakni selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Namun, Al-Qur’an diturunkan pertama kali oleh Allah SWT yaitu pada bulan Ramadhan, sehingga pada bulan Ramadhan umat Muslim di seluruh dunia selalu memperingati Nuzul Al-Qur’an hingga sekarang.
Al-Quran Sebagai Petunjuk
Allah SWT telah menjelaskan untuk apa al-Quran diturunkan:
﴿شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ﴾
Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia serta sebagai penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (TQS al-Baqarah [2]: 185).
Sebagai petunjuk bagi manusia untuk menjalani kehidupan, al-Quran memberikan penjelasan atas segala sesuatu. Allah SWT menegaskan:
﴿ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ ﴾
Kami telah menurunkan kepada kamu al-Kitab (al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu, juga sebagai petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi kaum Muslim (TQS an-Nahl [16]: 89).
Berdasarkan nash-nash Al-Qur’an di atas, jelas bahwa Al-Qur’an diturunkan kepada ummat manusia yaitu adalah sebagai sebuah petunjuk bagi manusia untuk menjalani kehidupan dan sebagai rahmat dan kabar gembira bagi kaum muslim. Maka, tidak ada alasan bagi kita sebagai ummat Islam untuk meninggalkannya, mengabaikannya dan tidak mematuhi isi Al-Qur’an.
Untuk itu, Al-Quran secara hakiki merupakan petunjuk bagi manusia. Namun, al-Quran tidak serta-merta secara riil berperan menjadi petunjuk kecuali jika memang diperhatikan dan dijadikan sebagai panduan, pedoman dan petunjuk. Itulah saat peringatan-peringatannya diindahkan, pelajaran-pelajarannya diperhatikan, perintah-perintahnya dijalankan, larangan-larangannya dijauhi dan ditinggalkan, ketentuan-ketentuannya diikuti, hukum-hukumnya serta halal dan haramnya diterapkan dan dijadikan hukum untuk mengatur kehidupan. Al-Quran yang secara hakiki menjadi penjelasan atas segala sesuatu sekaligus menjadi solusi problem kehidupan akan secara riil menjadi penjelasan dan solusi jika penjelasanya diambil dan solusi-solusinya dijalankan. Dengan kata lain, Al-Quran akan benar-benar menjadi petunjuk, penjelasan dan solusi jika kita menjalani hidup dengan Al-Quran dan mengelola kehidupan sesuai dengan Al-Quran.
Merealisasikan Al-Quran Sebagai Petunjuk
Karena Al-Qur’an sebagai petunjuk, tentu di dalamnya berisi tentang perintah dan larangan Allah untuk manusia dalam menjalani kehidupannya. Perintah dan larangan tersebut Allah mengutus Nabi Muammad SAW untuk menyampaikan risalah tersebut  kepada manusia, menjelaskannya segamblang-gamblangnya serta memaparkan bagaimana menjalankan Al-Quran itu di tengah kehidupan dan bahkan memberikan contoh praktis pelaksanaannya.
Dalam upaya menjadikan Al-Quran sebagai petunjuk, kita dilarang keras membeda-bedakan isiAal-Quran. Kita dilarang keras mengimani sebagian dan menolak sebagian ayat-ayatnya. Kita dilarang keras memilih-milih dan memilah-milah kandungan Al-Quran sehingga sebagian diambil, dipedomani dan diterapkan; sementara sebagian lainnya diabaikan dan tidak diterapkan dengan berbagai dalih dan alasan.
Kandungan dan hukum-hukum di dalam Al-Quran itu ada yang ditujukan untuk individu dan bisa dijalankan secara individual, ada yang ditujukan untuk kelompok atau jamaah dan harus dilakukan secara kelompok atau jamaah, juga ada yang hanya bisa dilaksanakan oleh pemimpin yang memegang kekuasaan negara.
Allah berfirman: “Kutiba ‘alaykum ash-shiyâm (Telah diwajibkan atas kalian berpuasa)”, jelas ini dilaksanakan oleh individu di seluruh dunia meski pun memang secara syar’i harus ada kekuasaan Negara di dalamnya dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan.
Allah berfirman: “Kutiba ‘alaykum al-qitâl (Telah diwajibkan atas kalian berperang)”, ini dapat dilaksanakan oleh individu atau kelompok. Namun, pelaksanaan perang itu akan sempurna jika terdapat kekuasaan Negara di dalamnya, seperti, pembentukan militer, pembangunan persenjataan, dll.
Allah berfirman: “Kutiba ‘alaykum al-qishâsh fî al-qatla (Telah diwajibkan atas kalian hukum qishah dalam kasus pembunuhan)” tidak boleh diterapkan oleh individu ataupun kelompok, tetapi harus dijalankan melalui pemimpin (khalifah) yang memegang kekuasaan negara.
Ketiga contoh hukum Al-Quran tersebut adalah sama, tidak ada perbedaan di antaranya, bahkan diungkapkan dengan redaksi yang mirip. Begitulah semua hukum Al-Quran. Semuanya punya posisi yang sama. Dengan kata lain, semua hukum Islam berkedudukan sama. Sama-sama wajib dilaksanakan.
Wahai Kaum Muslim:
Dengan demikian tampak jelas bahwa untuk menjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia tidak dapat dilakukan oleh individu, kelompok atau jama’ah saja melainkan harus ada peran Negara secara formal di dalamnya, sehingga pembentukkan Negara haruslah berdasar pada akidah dan syari’ah Islam. Maka untuk merealisasikannya haruslah ada sebuah institusi yang mampu menerapkan Islam secara kaaffah, itulah Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah, sebagaimana telah dinyatakan di dalam hadis Rasulullah saw. Melalui institusi tersebut, syariah Islam akan benar-benar dilaksanakan dan Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup akan benar-benar terealisasi. Untuk itu, marilah kita bersama-sama untuk memperjuangkan kembali agar Khilafah dapat hadir di tengah-tengah kita dan akan menjadi penerang dalam mengarungi samudera kehidupan.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []

Tidak ada komentar :

Posting Komentar