HAK
ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTF ISLAM
(Oleh:
Wildan Wilyani)
Hak Asasi Manusia (HAM)
merupakan hak-hak yang melekat pada setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, di junjung tinggi, di lindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat martabat manusia.
Hak Asasi Manusia
sendiri sangat berkembang pesat secara global pada abad ke-14 terutama di
belahan dunia bagian Barat. Para penulis Eropa menganggap bahwa konsep Hak
Asasi Manusia (HAM) pertama kali ditemukan oleh seorang filsuf Yunani yang
bernama Zeno yang mengajukan teori hukum alam di mana manusia sebagai makhluk
hidup dikatakan memiliki beberapa hak universal di mana saja dan pada kondisi
apa saja ia berada. Lalu, melalui filsafat stoicism-nya
konsep ini masuk ke peradaban Romawi (Syaukat Hussain, 1996). Pada perkembangan
selanjutnya konsep ini juga mempengaruhi berbagai konstitusi yang ada di dunia
ini hingga akhirnya lahirlah Hak-hak Asasi Manusia sedunia oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948. Bangsa Eropa menyebut bahwa konsep HAM ini
lahir dari proses evolusi.
Padahal konsep Hak
Asasi Manusia telah diperkenalkan Islam sejak 1400 tahun yang lalu jauh sebelum
bangsa Eropa mengenalnya. Seperti yang telah diketahui bahwa Islam pernah
memimpin peradaban dunia hingga mendominasi benua Asia, Afrika, dan sebagian
Eropa selama beratus-ratus tahun lamanya. Konsep HAM ini sangat diperhatikan
dengan berpedoman dan berlandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Melalui nabi
Muhammad saw. diutus bagi ummat manusia sebagai nabi terakhir untuk
menyampaikan dan memberikan teladan kehidupan yang sempurna kepada umat manusia
seluruh zaman sesuai dengan jalan Allah. Dalam Islam
seluruh hak asasi merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak
boleh diabaikan. Oleh karena itu, negara bukan saja menahan diri dari menyentuh
hak-hak asasi tersebut, melainkan juga mempunyai kewajiban untuk melindungi dan
menjamin hak-hak tersebut.
Konsep HAM dari kedua pemikiran
ini sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya saja yang membedakannya adalah
landasan atau pedoman serta tujuannya. HAM dari pemikiran Barat berpedoman pada
hasil pemikiran manusia dan tujuannya pun adalah untuk kepentingan manusia.
Sedangkan HAM dalam konsep Islam berpedoman pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang
diturunkan Allah SWT. sebagai petunjuk dan pengatur bagi manusia serta dengan
tujuan agar hak dan kewajiban manusia dapat dijamin dan dilindungi yang akhinya
dapat memaslahatkan ummat manusia seutuhnya.
Dalam pandangan Eropa, hak-hak
manusia yang harus dijamin oleh negara di antaranya hak berkeluarga, hak
pribadi, hak mendapat perlakuan yang adil, hak kebebasan memeluk agama, hak
untuk berkomunikasi, hak mendapat jaminan sosial, hak untuk hidup, dan
sebagainya. Namun berdasarkan fakta yang ada, kondisi HAM di berbagai belahan
dunia tidak dilaksanakan dengan baik, banyak pelanggaran HAM yang telah
dilakukan, berikut beberapa kutipan-kutipan dari laporan “Amnesti
International” dari beberapa buku terbaru tentang topik ini:
“Tidak hanya para pemerintah tapi
juga beberapa organisasi politik tertentu yang di luar control pemerintah,
telah melanggar HAM dewasa ini.”
“Rakyat masih didiskriminasikan
karena ras, jenis kelamin, bahasa, agama, dan atribut-atribut lainnya.
Mayoritas rakyat tidak dapat menikmati hak-hak ekonomi social dan kebudayaan
mereka yang jika tanpa hak-hak itu hanya ada sedikit martabat manusia.”
Kutipan pelanggaran HAM di atas
merupakan pelanggaran yang dilakukan tidak lama sejak deklarasi HAM dicetuskan
oleh PBB. Hingga saat ini banyak sekali pelanggaran HAM yang terjadi, di
antaranya serangan Israel ke bumi Palestina dengan pertumpahan darah yang
dilakukan dengan sengaja untuk merebut tanah Palestina. Bahkan hal tersebut
sengaja dibiarkan dan tidak ada aksi dari negara mana pun atas tindakan
pelanggaran HAM tersebut. Ironisnya PBB sendiri sebagai pencetus HAM
seolah-olah tidak mempedulikannya. Dimanakah letak kebebasan hak utnuk hidup?
Selain itu, pembantaian dan
pengusiran muslim Rohingya merupakan salah satu bukti bahwa pelanggaran HAM
masih kerap terjadi. Lagi-lagi PBB sebagai pencetus HAM seolah-olah tidak
mempedulikannya dan tidak memberikan solusi yang tepat bagi muslim Rohingya. Lantas,
dimanakah letak kebebasan hak beragama?
Dari berbagai masalah atau
pelanggaran HAM yang dilakukan tersebut, para pemikir Barat mengusulkan
beberapa solusi yang berdasar pada buah pemikiran mereka. Para pemikir Barat
menyarankan bahwa harus ada perjanjian-perjanjian internasional mengenai
masalah implementasi HAM yang dalam hal ini setiap negara terikat harus
menegakkannya serta membentuk pengawasan internasional dalam mengontrol
pelaksanaannya. Menurut Syaukat Hussain: 1996, saran
tersebut tampaknya sebagai solusi yang baik terhadap permasalahan pelaksanaan
HAM, namun validitasnya hanya dapat dinilai dengan mempertimbangkan sikap PBB
terdahulu terhadap hak-hak manusia ini. Menurut Louis Henkim, “HAM terbukti
bukan merupakan suatu masalah atau kepentingan bersama, namun hanyalah sebuah
permainan sepak bola politik…”
Hal tersebut sangatlah jelas
bahwa konsep HAM dalam pandangan Barat tidaklah sepenuhnya dijunjung tinggi dan
diimplementasikan untuk menjaga hak dan kehormatan manusia, namun dibalik itu
terdapat kepentingan terselubung manusia untuk melancarkan aksi politiknya
sehingga HAM yang dilaksanakan hanyalah untuk kepentingan dan mendapat
keuntungan bagi mereka.
Berbeda dengan HAM dalam konsep
Islam, berlandaskan Al-Qur’an hak-hak yang dijamin konsep HAM dalam Islam ini
di antaranya:
1.
Hak untuk hidup
“… Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan
dengan suatu (sebab) yang benar…” (al-An’am: 151)
2.
Hak-hak milik
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang bathil…” (an-Nisa’: 29)
3.
Hak perlindungan kehormatan
“…
Jauhilah kebanyakan dari prasangka…dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan
orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain…”
(al-Hujurat: 12)
4.
Hak keamanan dan kesucian kehidupan pribadi
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu
sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu
lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (an-Nur: 27)
5.
Hak keamanan
kemerdekaan pribadi
“… dan (menyuruh
kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan
adil…” (an-Nisa’: 58)
6.
Hak kebebasan hati nurani dan keyakinan
“Tidak
ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)…” (al-Baqarah: 256)
Selain
hak-hak di atas, Islam pun menjamin hak bagi manusia untuk berekspresi selama
tidak bertentangan dengan syariah Islam. Selanjutnya Islam memberikan kebebasan
bagi nonmuslim untuk tinggal di negara Islam selama ia mau diatur oleh peraturan
Islam. Pun warga nonmuslim tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama
seperti warga muslim lainnya, seperti perlindungan kehidupan, perlindungan
harta benda, hak mendapat kebutuhan dasar hidup dan pensiun usia lanjut,
persamaan dihadapan hukum, dan sebaginya. Hanya saja bagi nonmuslim diwajibkan
membayar jizyah kepada negara, namun hal tersebut dilaksanakan bagi orang yang
mampu.
Adapun
usaha-usaha perlindungan dalam Islam terhadap pelaksanaan HAM telah ditetapkan
dalam ajaran Islam yang khas yakni dengan usaha perlindungan atau pengamanan
yang beranjak dari sifat yang mendasar dari sistem politik Islam. Menurut Syaukat
Hussain: 1996, berbagai usaha tersebut di antaranya:
1.
Kedaulatan Allah SWT., merupakan dasar
utama dalam sistem politik Islam.
2.
Kekhalifahan manusia. Di dalam Islam tidak ada
seorang pun yang memiliki superoritas (keunggulan) di atas sesamanya kecuali
atas dasar amal kebajikan dan ketakwaannya kepada Allah SWT.
3.
Konsep perwalian kekhalifahan, yakni dengan
mengikuti ketetapan Al-Qur’an yang menyatakan bahwa apa saja di dunia ini yang
dimiliki manusia pada hakikatnya adalah milik Allah semata dan mereka yang
memegangnya hanyalah sekedar wali atau pemegang amanahnya.
4.
Syariat yang abadi, Islam telah menetapkan dan
memberikan suatu konsep yang abadi tentang berlakunya syariat.
5.
Pendidikan masayarakat, pemberian pendidikan
merupakan jaminan yang nyata terhadap HAM dan negara wajib memenuhinya.
Berdasarkan
beberapa usaha di atas, terbukti dengan
penerapan Islam pada 14 abad yang lau Islam mampu memimpin dunia hingga ¾-nya.
Islam sebagai peletak dasar majunya peradaban dunia baik dalam bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi, militer, ekonomi, budaya, dan sebagainya bahkan
konsep Hak Asasi Manusia (HAM) pun sebenarnya Islam merupakan peletak dasarnya
bukan bangsa Eropa dengan teori evolusinya. Namun dengan adanya teori
konspirasi konsep HAM dalam Islam sengaja terabaikan dan sengaja tidak
diperkenalkan sehingga seolah-olah merekalah (Barat) sebagai peletak dasar
teori HAM tersebut.
Begitulah
Islam sangat memperhatikan dan menjamin hak-hak umat manusia. Hal tersebut
dilakukan agar kesucian, kehormatan dan harkat martabat manusia dapat dijunjung
tinggi dan dihormati bukan untuk dilecehkan atau dijadikan sebagai permainan
perpolitikan. Sebagaimana firman-Nya:
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut
mereka di daratan dan
di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang
baik-baik dan Kami lebihkan
mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami
ciptakan.”(Q.S. Al-Isra:70)
Wallaahu a’lam bi
ash-shawaab []
Sumber:
Al-Qur’anul Karim
Syaukat Hussain, Syekh. 1996. “Hak Asasi Manusia dalam Islam”. Jakarta:
Gema Insani Press
Tidak ada komentar :
Posting Komentar